TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dinas Sosial menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai bagi Pendamping Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), di Hotel Aliyana, Temanggung, Selasa (19/11/2024).
Pj Bupati Temanggung, Drs. Harry Agung Prabowo, M.M., menyampaikan apresiasi kepada para pendamping DBHCHT atas kontribusi mereka. “Kami ucapkan terima kasih atas dedikasi dalam mendukung program DBHCHT, termasuk penyaluran BLT tahap pertama untuk buruh tani tembakau dan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap dukungan penuh dalam pelaksanaan BLT tahap kedua tahun ini, ” ujar Harry.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. “Kami berharap masyarakat memahami peran Bea Cukai dalam menanggulangi rokok ilegal. Kesadaran ini akan menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal, ” tambahnya.
Dandim 0706/Temanggung, Letkol Inf Sriyono, turut mengapresiasi kerja keras pendamping DBHCHT dan berharap mereka terus memberikan motivasi kepada masyarakat. “Dengan pendampingan yang baik, angka kemiskinan dan stunting di Temanggung dapat ditekan. Jika kemiskinan turun, bantuan pun lebih efektif, dan pembangunan akan semakin maju, ” ungkapnya.
Kegiatan ini menjadi langkah penting Pemkab Temanggung dalam mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus memberantas peredaran rokok ilegal demi terciptanya lingkungan yang lebih sehat.
Copyright © 2020 Publikasi Wartawan Indonesia - All Rights Reserved.